Din Syamsudin menjadi saksi ahli perkara ujar kebencian perkara Roy Rismon dan Tfa (RRT) mereka tidak layak dipersangkakan dan harus dibuktikan dulu ijasahnya asli atau palsu dipersidangan.
Berbagi
1 komentar
untuk "Din Syamsudin: RRT tidak layak dipersangkakan."
1 komentar untuk "Din Syamsudin: RRT tidak layak dipersangkakan."